Anas pun meminta kepada KPU Surabaya, untuk terus melakukan verifikasi terhadap susunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Juni 2023 nanti.
“Ini penting supaya daftar pemilih nantinya benar-benar valid, untuk menjamin Pemilu jujur dan adil serta akuntabel,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Tenggilis Mejoyo Wahyu Kristianto mengatakan, proses DPSHP untuk memastikan validasi daftar pemilih dan DPSHP di kelurahan se Kecamatan Tenggilis di lakukan serentak pada 7 Mei 2023. Kemudian dilanjutkan di tingkat kecamatan pada 9 Mei 2023.



