Fajar menambahkan bahwa, para pedagang yang mendapatkan papan Mitra RPH dipastikan mengambil daging sapi jualannya dari hasil pemotongan RPH yang telah memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Nomor Kontrol Veterinair (NKV) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Tahap pertama sudah ada 35 pedagang daging sapi di pasar-pasar tradisional yang mendapatkan papan Mitra RPH Surabaya. Mereka adalah para pedagang yang langsung mengambil dagingnya dari para jagal RPH Surya di Pegirian dan Kedurus,”tambahnya.
Selain itu ungkap Fajar, Tim monitoring daging RPH Surabaya terus mendata jaringan pedagang daging sapi di pasar-pasar tradisional Surabaya yang layak mendapatkan papan Mitra RPH.












