Cakrawala NasionalIndeks

Mantan Menpora Andi Mallarangeng Bebas dari Penjara

×

Mantan Menpora Andi Mallarangeng Bebas dari Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan Menpora, Andi Mallarangeng akhirnya bisa menikmati udara bebas.

“Dia harus mempersiapkan menjadi pribadi yang berintegrasi dengan baik di masyarakat,” kata dia.

Andi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi juga dihukum denda Rp 200 juta.

Di putusan kasasi, hakim agung Krisna Harahap mengatakan salah satu alasan penolakan kasasi Andi Mallarangeng adalah tanggung jawabnya sebagai pengguna anggaran yang masih tetap melekat padanya, kendati telah dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Wafid Muharam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464 miliar tetap pada Andi Mallarangeng,” ucap Krisna.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *