“Dokumennya sudah lengkap tinggal sinkronisasi antara pusat dan daerah. Penapisan dari kota yang berbeda sehingga tertunda sedikit,” katanya.
Sementara saat disinggung terkait adanya denda lantaran pihak PIS telah membangun sebelum memiliki IMB, Renhad memastikan akan mendapatkan sanksi denda.
“ Ya pasti kalau denda kan itu sesuai peraturaan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, bahwa Pengelola Pasar Induk Sidotopo (PIS) akhirnya memenuhi panggilan Komisi B DPRD Surabaya, untuk menjelaskan kelengkapan perizinan daru pasar grosir yang mereka kelola tersebut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (07/10/2022). Dimana pada rapat pertama tanggal (06/10/2022) PIS mangkir.
Selain itu, rapat kedua ini juga dihadiri Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPP) kota Surabaya, serta Satpol PP Kota Surabaya.
Dalam paparannya pengelola PIS menyebutkan jika beberapa perijinan telah dipenuhi, namun untuk izin IMB daan UKL UPL masih dalam proses pengajauan.
Trisila, pengelola PIS menyebutkan bahwa Proses perizinan NIB OSS sudah proses dan sudah terbit pada 13 juni 2022. Ijin teknis bangunan mengajukan SKRK sudah terbit 8 agustus kemudian melengkapi rekom teknis rekom drainase surat persetujuan sudah terbit pada 29 agustus 2022. Perizinan amdal lalin Kemeterian perhubungan sudah keluar pada 16 september 2022.
Namun, kata Trisila untuk ijin IMB dan UKL-UPL ia menyebutkan masih dalam proses. IMB sudah masuk tanda terima 30 aguatus , 20 september dilengkapi. Untuk Rekom ijin lingkungan UKL-UPL baru memasukkan hari ini, Jum’at (07/10/2022),”
Dalam rapat tersebut pengelola juga membantah jika PIS telah beroperasi dengan dalih mereka belum melakukan opening. Namun hal tersebut langsung dibantah keras oleh sekretaris komisi B, Mahfudz.



