“Jangan-jangan pengelola PIS ini coba-coba. Sengaja tidak mengurus perijinan tapi beroperasional. Kalau tidak ada masalah akan terus beroperasional meski tak berijin. PIS jangan sepelekan perijinan,” tegasnya.
Anas menegaskan dirinya mempelajari sejumlah kelengkapan dokumen yang diajukan PIS. “Dokumen ini baru diajukan semua. Setelah ramai polemik perijinan baru diajukan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Anas mendesak DPRKPP untuk menghentikan sementara operasional PIS sampai ijin dikeluarkan.
“Dan ini sebenarnya hukumnya wajib. Jangan kemudian ada surat permohonan perijinan administrasi masuk tapi tidak dicek dilapangan. Padahal PIS ini sudah beroperasional meski ijinnya belum tuntas,” imbuhnya.
Anas mendukung keberadaan PIS untuk turut ambil bagian membangun perekonomian Surabaya
“Ini sesuai dengan apa yang diinginkan Wali Kota. Tapi harus sesuai aturan,” tegasnya lagi.
Sementara itu perwakilan pengelola PIS enggan memberikan pernyataan kepada wartawan usai Rapat.
Disisi lain, Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, PIS bisa ditertibkan melalui permintaan bantuan penertiban (bantip).
“Soal permintaan untuk menghentikan sementara PIS sampai ijin selesai, kita akan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” terangnya.
Reihard kembali mengatakan, dokumen perijinan yang diajukan PIS sudah lengkap tinggal klarifikasi saja.



