Terkait syarat calon tidak sesuai dengan ijasah minimal SMA di dalam draf perwali ini, Imam mengungkapkan, sempat muncul aturan yang menyebutkan hal itu yang akan dimintakan rekomendasi dari kelurahan
“Kami menolak dan tidak setuju dengan bagian itu (Draf pasal red) ,” tegasnya
Oleh karena itu, Imam mempertanyakan apakah otoritas kelurahan sebesar itu menyetarakan untuk menentukan orang yang belum mempunyai ijasah SMA untuk maju menjadi calon.
“Pasal itu kemungkinan akan di delete karena peralihan atau definisi dari pasal itu tidak usah disebutkan,” katanya
Kecuali, menurut Imam, kalau tidak ada calon lain meskipun orang itu ijasahnya tidak sampai SMA hal itu diperbolehkan
“Ya sudah itu diperbolehkan,” katanya
Menurut Imam, hal itu tidak boleh diatur oleh kelurahan yang nanti memberikan rekomendasi kalau calon yang tidak punya ijasah SMA
“Itu yang kami tidak setuju, dan otoritas kelurahan itu, menurut kami pertanyakan lurah kok sampai seperti itu,” pungkasnya.(adv)












