Menurut Imam, berarti orang yang sudah pernah dua kali menjabat RT, RW maupun LMPK itu dianggap nol dan sedangkan dari bagian pemerintahan minta di nolkan
“Itu saya enggak tau ini pesanannya siapa, tapi saya yakin ini untuk kepentingan 2024 lah,” katanya
Atas polemik itu, lanjut Imam, dimintakan second opinion ke biro hukum provinsi dan ternyata biro hukum provinsi sama dengan yang diinginkan
“Sebenarnya ini bukan yang diinginkan tapi secara hukum logikanya seperti itu,” ungkapnya
Bahwa, kata Imam, siapapun nanti yang sudah dua kali berturut turut menjabat maupun tidak berarti tidak boleh dipilih kembali.
“Itu sama dengan suara kami mayoritas di komisi A, itu yang paling masuk akal,” katanya
Imam melanjutkan, pemilihan ditingkat RT, RW dan LMPK ini naantinya, berjenjang seperti RT dipilih oleh warga, RW dipilih oleh RT yang juga baru terpilih bukan RT yang lama.
“Untuk RW itu dipilih oleh RT yang baru terpilih, satu RT, satu suara ” terangnya
Untuk LMPK, kata Imam, dipilih oleh RW, RW yang baru terpilih yang berjenjang “Jadi berjenjang seperti itu,” paparnya












