Refly juga mengingatkan bahwa proses gugatan di PTUN, naik ke PTTUN, sampai ke putusan inkrah di Mahkamah Agung, bisa memakan waktu bertahun-tahun.
“Sementara organsiasi sudah bubar duluan,” ucap Refly.
Refly pun berharap Dewan Perwakilan Rakyat menolak perppu ini. Jika ingin memperbaiki UU 17/2013 tentang Ormas, ia menyarankan agar pemerintah mengajukan revisi UU dan tidak benar-benar menghilangkan mekanisme pengadilan.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki menegaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 bukanlah sebuah bentuk kesewenang-wenangan. Dengan perppu ini, maka pemerintah bisa membubarkan suatu ormas tanpa melalui pengadilan.
Namun, surat keputusan pembubaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nantinya tetap bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Karena itu bukan keputusan politik, itu hanya level menteri ke bawah, sehingga harus dilihat sebagai keputusan administrasi, bisa dibawa ke pengadilan tata usaha negara,” kata Teten.(kcm/ziz)



