
Jakarta, Cakrawalanews.co – Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi berjamaah dan berlanjut. Atas tindakannya itu, pejabat Bakamla ini dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 3 bulan. Eko juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2017).













