Cakrawala NasionalIndeks

Terbukti Korupsi, Pejabat Bakamla Dipenjara 4 Tahun 3 Bulan

×

Terbukti Korupsi, Pejabat Bakamla Dipenjara 4 Tahun 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
Pejabat Bakamla yang dipenjara 4 tahun karena terbukti korupsi.
Pejabat Bakamla yang dipenjara 4 tahun karena terbukti korupsi.

Jakarta, Cakrawalanews.co – Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi berjamaah dan berlanjut. Atas tindakannya itu, pejabat Bakamla ini dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 3 bulan. Eko juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2017).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *