
Jakarta, Cakrawalanews.co – Konglomerat Hary Tanoesoedibjo kalah dalam proses praperadilan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pengancaman via SMS. Hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar menyebut, penetapan tersangka atas Hary Tanoe adalah sah.
“Mengadili menolak eksepsi termohon. Menolak permohonan pemohon. Menetapkan penetapan tersangka terhadap Hary Tanoesoedibjo adalah sah,” kata Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).













