Cakrawala NasionalIndeks

Kasus SMS Ancaman, Hary Tanoe Kalah Praperadilan

×

Kasus SMS Ancaman, Hary Tanoe Kalah Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Hary Tanoesoedibjo.

Hakim menyebut penetapan Hary sebagai tersangka telah didukung oleh dua alat bukti yang sah. Oleh karenanya, Cepi menyatakan dalil pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah harus dikesampingkan sehingga penyidikan terhadap Hary adalah sah menurut hukum.

“Hakim praperadilan dapat menyimpulkan bahwa alat bukti yang diperoleh lebih dari dua alat bukti merupakan bukti yang memenuhi syarat untuk menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Maka permohonan pemohon ditolak,” kata Cepi.

Seperti diketahui, Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *