Cakrawala NasionalIndeks

Terbukti Korupsi, Pejabat Bakamla Dipenjara 4 Tahun 3 Bulan

×

Terbukti Korupsi, Pejabat Bakamla Dipenjara 4 Tahun 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
Pejabat Bakamla yang dipenjara 4 tahun karena terbukti korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Eko tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya juga bertentangan dengan cita-cita reformasi yang ingin menghapus praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Meski demikian, Eko dinilai berterus-terang, mau mengakui perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menurut hakim, Eko terbukti menerima suap dari PT Melati Technofo Indonesia. Suap tersebut terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Eko terbukti menerima 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS. Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Menurut hakim, pemberian uang dilakukan untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan monitoring satelit. Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016. Selain Eko, ada tiga pejabat Bakamla lainnya yang menerima uang terkait pengadaan monitoring satelit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *