Cakrawala NasionalIndeks

Pakar Hukum Sebut Perppu Ormas Bisa Jadi Pintu Pemerintahan Otoriter

×

Pakar Hukum Sebut Perppu Ormas Bisa Jadi Pintu Pemerintahan Otoriter

Sebarkan artikel ini
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Jakarta, Cakrawalanews.co – Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bisa menjadi pintu masuk sebuah pemerintahan yang otoriter.

Untuk itu, Refly mengajak seluruh elemen bangsa agar melihat posisi Perppu dengan kacamata jangka panjang. Perppu Ormas, kata Refly, tidak bisa hanya dilihat sebagai upaya pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.

Apabila Perppu ini disetujui DPR, aturan yang ada dalam perppu tersebut akan terus berlaku hingga ada revisi selanjutnya. Refly menilai, kondisi tersebut sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.

Refly menilai, isi aturan dalam perppu tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang terhadap ormas. Perppu memang mengatur bahwa pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa harus melalui proses pengadilan.

“Jangan berpikir pemerintah tidak mungkin otoriter. Jangan begitu cara berpikirnya. Kita ini kan melihat aturan itu untuk jangka panjang,” kata Refly, Senin (17/7/2017).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *