Pada hearing kali ini, Ketua Paguyuban Pedagang PIOS Kadek Buana menyampaikan terimakasih kepada Dinas Perdagangan dan Komisi B DPRD Kota Surabaya atas keputusan tersebut.
Namun, ia akan menunggu tindakan tegas dari Pemkot Surabaya dalam menindak pasar-pasar grosil ilegal itu.
“Jangan sampai kami dibuat menunggu dan terlunta-lunta lagi. Kami sudah capek dan bingung harus mengadu kepada siapa lagi. Kami mohon ada tindakan tegas dari Dinas Perdagangan terhadap masalah ini,” kata Kadek seusai hearing.
Bahkan, ia berharap Dinas Perdagangan tidak terkecoh dengan adanya plakat atau keterangan menjual eceran di depan Pasar Tanjungsari.
Sebab, meskipun ada keterangan tersebut, para pedagangnya masih tetap berjualan grosir, sehingga tetap melanggar perda.
“Kami siap membuktikan itu,” pungkasnya.(hdi/cn02)



