Surabaya, cakrawalanews.co – Setelah lama berpolemik akhirnya dinas Perdagangan Kota Surabaya akhirnya mengeluarkan surat pembekuan Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) terhadap tiga pasar yang melanggar, yaitu Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103 pada Kamis, (13/07.
Pembekuan ini merupakan tindaklanjut dari Surat peringatan tiga (SP-3) yang sudah dikeluarkan pada Selasa, (30/05).
“Kami sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai peraturan. Tahapan kali ini adalah kami sudah membuat surat pembekuan dan saat ini surat itu sudah ada di meja Bu Kadis (Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih). Sore ini dikirim kepada tiga pasar itu,” kata Kasie Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Surabaya Muhammad Sultoni saat dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kamis, (13/07).
Kata dia dalam hearing tersebut, nantinya, ada tahapan-tahapan lagi, yaitu pencabutan IUP2R; dan/atau penutupan pasar rakyat melalui penyegelan.
Ia mengaku hanya mengikuti tahapan-tahapan yang sudah diatur di dalam perda.
“Ini sekarang masih tahap pembekuan. Silahkan baca sendiri dan foto juga tidak apa-apa perda ini,” kata Sultoni sambil menunjukkan file copyan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.












