“HTI tidak pernah korupsi, mencuri uang rakyat, anarkisme, tidak ada. Sedangkan di luar sana banyak kelompok yang melakukan itu semua, anarkisme, menampung anak-anak PKI kok dibiarkan. Jadi jelas ini sebuah kezaliman,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya akan mengkaji isi Perppu jika benar penerbitan Perppu itu untuk membubarkan HTI.
“Karena sampai saat ini kita belum tahu. Memang kita dapat copy-an draft tapi apakah seperti itu kita tidak tahu,” katanya.
Selain itu, lanjut Ismail, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan pakar hukum dan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami hadir di sini karena akan berkonsultasi dengan Pak Yusril (Ihza MahendraI. Tapi kita pernah lakukan antisipasi, bila terbit betul Perppu maka kita akan gugat di MK,” pungkasnya.(dtc/ziz)












