Cakrawala NasionalIndeks

Sebut Pemerintah Zalim, HTI Siapkan Gugatan ke MK Soal Perppu Ormas

×

Sebut Pemerintah Zalim, HTI Siapkan Gugatan ke MK Soal Perppu Ormas

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.

Alasan kedua, lanjutnya, di dalam UU Ormas sebenarnya sudah ada mekanisme yang jelas tentang proses pembubaran ormas. Menurutnya, pemerintah merasa bahwa mekanisme yang ada di UU Ormas itu terlalu lama dan berbelit-belit.

“Maka dari itu pemerintah mengambil jalan pintas,” ucapnya.

Ismail mengatakan mekanisme yang ada di dalam UU ormas itu dulu dimaksudkan untuk mencegah kesewenang-wenangan yang mungkin dilakukan oleh pemerintah bila ingin membubarkan ormas. Kini, kata Ismail, mekanisme yang dibuat untuk mencegah kesewenang-wenangan itu justru dihilangkan.

“Dengan kata lain pemerintah itu ingin melakukan kesewenang-wenangan. Bahkan ada yang mengatakan ini sudah menjadi otoriter atau diktator karena pemerintah sudah menampakkan diri bukan sebagai pihak yanh memberi contoh yang taat hukum, justru dia mempertontonkan kepada publik bahwa hukum yang sudah ada itu dia rubah sesuka hati dia,” ujarnya.

Yang ketiga, kata Ismail, secara substansial tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membubarkan HTI. HTI dikatakannya adalah organsasi legal berbadan hukum perkumpulan sehingga berhak melakukan kegiatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *