Maka itu, pihaknya mendorong agar dinas tersebut segera mempercepat proses perizinan realisasi pembangunan pabrik limbah B3 tersebut. “Diakui kalau ruislagnya sudah jadi, sehingga perlu ada sertifikasi aset untuk lahan yang akan digunakan untuk pembangunan. Ini sekarang ini baru prosesnya dan kami berharap BPKAD juga membantu memperlancar proses sertifikasinya,” jelasnya.
Diakui oleh Martin, sampai saat ini belum ada legalitas dalam kepemilikan lahan yang akan dibangun pabrik limbah B3 tersebut.
“Secara legalitas belum balik nama dan masih atas nama Perhutani, sehingga proses sertifikasi harus dipercepat atas nama Pemprov,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ardo Sahak saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengakui adanya kelambanan tersebut.



