Surabaya. Cakrawalanews.co – Komisi D DPRD Jatim mendesak dan mendorong agar DLH Jatim segera menyelesaikan permasalahan ijin Pabrik Pembangunan pabrik pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 di dawar belandong jawa Timur yang tak kunjung selesai ini.
Mengingat proses izin ini harus segera diselesaikan, karena komisi D saat ini membahas revisi perda sampah regional yang salah satu didalamnya terdapat tempat limbah B3 ini. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan.
Dikatakan Martin, sampai saat ini proses pengurusan perizinan masih di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “Harusnya dikawal terus. Perlu diingat sudah hampir 5 tahun proses pengurusan perizinannya sampai sekarang ini belum selesai,” ungkap politisi PDIP ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (4/8/2022).













