Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

3 Ribu Tenaga Kerja Ditarget Terserap di Tahun 2022

×

3 Ribu Tenaga Kerja Ditarget Terserap di Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Achmad Zaini menjelaskan ada tiga bidang yang harus dicapai selama tahun 2022 ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Achmad Zaini menjelaskan ada tiga bidang yang harus dicapai selama tahun 2022 ini.

Zaini juga bersyukur karena target itu perlahan sudah terealisi. Ia membeberkan data bahwa pada bulan Januari sudah ada 261 tenaga kerja yang terserap, Februari 269 tenaga kerja, Maret 327 tenaga kerja, April 365 tenaga kerja, Mei 461 tenaga kerja, dan Juni 180 tenaga kerja.

“Total hingga bulan Juni ini, kami menargetkan 1.844 tenaga kerja yang terserap, dan alhamdulillah sudah terserap sebanyak 1.863 tenaga kerja atau sekitar 101,03 persen. Kami juga yakin bahwa di akhir tahun 2022, target 3 ribu itu akan terlampaui, pasti lebih dari 3 ribu,” tegasnya.

Kedua, waktu tanggap penanganan perselisihan hubungan industrial ditargetkan selesai kurang dari 2 hari kerja. Menurutnya, perselisihan hubungan industrial itu adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

“Dalam hal ini, alhamdulillah target kami sudah memenuhi, karena dari Januari sampai Juni sudah ada 88 perselisihan yang ditangani dan penanganan perselisihan itu berhasil diselesaikan kurang dari 2 hari,” tegasnya.

Ketiga, pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan industri, khususnya industri kecil dan menengah. Pembinaan dan pengawasan itu berupa pengecekan administrasinya, kesesuaian terhadap perizinan, cek lokasi, informasi perindustrian (termasuk ketenagakerjaan, peralatan dan sebagainya), serta pemenuhan/kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *