Tertuang dalam Kontrak Kinerja Sebagai Indikator Kinerja Operasional (IKO)

Surabaya, cakrawalanews.co – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya yang menargetkan 3 ribu tenaga kerja wajib terserap di tahun 2022 ini. Hal tersebut tertuang dalam kontrak kinerja sebagai Indikator Kinerja Operasional (IKO).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Achmad Zaini menjelaskan ada tiga bidang yang harus dicapai selama tahun 2022 ini. Pertama, penempatan pencari kerja ditargetkan 3 ribu terserap di tahun 2022 ini. Jumlah ini lebih tinggi dari target tahun lalu 2021 yang hanya sekitar 2.815 tenaga kerja.
“Untuk mencapai target ini, kami sudah melakukan tiga program, yaitu program Padat Karya yang berkolaborasi dengan berbagai dinas di Pemkot Surabaya, lalu kita juga sudah meluncurkan aplikasi ASSIK (Arek Suroboyo Siap Kerjo) yang menghubungkan antara perusahaan dengan para pencari kerja, dan juga kita beberapa kali menggelar Job Fair yang langsung mempertemukan perusahaan dengan para pencari kerja,” kata Zaini di ruang kerja, Sabtu (2/7/2022).
Ia juga memastikan bahwa 3 ribu tenaga kerja yang harus diserap itu tidak hanya dibiarkan begitu saja masuk ke perusahaan. Namun, mereka dilatih dan dibina terlebih dahulu oleh Disperinaker hingga mereka dapat sertifikat. “Jadi, mereka itu tenaga profesional ketika sudah masuk ke berbagai perusahaan, karena sudah mengantongi sertifikat di bidangnya masing-masing,” tegasnya.



