Wali Kota Eri Cahyadi menyebutkan, bahwa Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada tahun 2017 silam. Namun, seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada di kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.
“Kalau sedang itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu pemerintah pusat. Nah, dia (Holywings) belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya,” jelas Cak Eri sapaan lekat Wali Kota Surabaya.
Oleh sebabnya, ketika dilakukan pengecekan dan ditemukan jika Holywings di Surabaya belum melakukan perbaruan izin, sehingga pemkotmelalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah membekukan sementara izin operasional Holywings di Kota Pahlawan. Pembekuan dilakukan hingga kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Holywings tuntas, sekaligus operasionalnya sesuai dengan izin yang dikantongi.



