Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Pemkot Minta Holywings Penuhi Syarat ini Jika Ingin Kembali Beroperasi di Surabaya 

×

Pemkot Minta Holywings Penuhi Syarat ini Jika Ingin Kembali Beroperasi di Surabaya 

Sebarkan artikel ini
Satpol PP saat menyeegel Holywings didampingi pihak manajemen holywings
Satpol PP saat menyeegel Holywings didampingi pihak manajemen holywings

” Kasus yang menimpa harus tuntas. Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan itu, hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot,” tegasnya.

Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri ini menjelaskan, bahwa izin operasional usaha rumah makan, dikeluarkan oleh pemerintah kota. Sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

“Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi,” kata Wali Kota Eri Cahyadi seusai acara di Gedung Convention Hall, Jl Arif Rahman Hakim Surabaya, Kamis (30/6/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *