“Komisi D dan Dinas ESDM Jatim akan mendatangi dan mendesak Kementerian ESDM agar segera menerbitkan juklak dan juknis pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara,” kata ketua Komisi D DPRD Jatim usai hearing dengan ESDM.
Menurut, SOP berupa juklak dan juknis itu sangat diperlukan provinsi agar bisa mempercepat kebangkitan ekonomi masyarakat paska pandemi Covid-19 sekaligus menambah potensi pendapatan daerah untuk pembangunan.
“Semakin cepat juklak dan juknis dibuat, kami di provinsi juga bisa melakukan persiapan yang dibutuhkan sehingga kebijakan baru tersebut bisa segera dilaksanakan,” tegas pria asal Banyuwangi ini.
Masih di tempat yang sama, Kadis ESDM Jatim Nurkholis menambahkan bahwa ijin pertambangan sejatinya masih menjadi kewenangan pusat. Sebab delegasi yang diatur dalam Perpres No.55 tahun 2022 itu sifatnya provinsi hanya membantu dan dibatasi untuk perizinan pertambangan minerba non logam dan batuan.
Lingkup delegasi itu meliputi pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan Perijinan Berusaha yang didelegasikan dan pengawasan perijinan berusaha yang didelegasikan,” jelas Nurkholis.



