Surabaya. Cakrawalanews.co – Komisi D DPRD Jawa Timur meminta agar Kementerian ESDM segera terbitkan Standart Operasional Prosedur (SOP) Perizinan Minermba Non Logam dan Batuan. Hal ini seiring dengan munculnya Peraturan Presiden (Perpres) No.55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, dr Agung Mulyono ditemui di DPRD Jatim, Rabu (22/6/2022) mengatakan kebijakan yang dibikin Presiden pada 11 April lalu itu tak kunjung dibarengi dengan aturan teknis atau standart operation prosedure (SOP) berupa juklak dan juknis yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM.





