Surabaya, cakrawalanews.co – Tarif 10 kereta api kelas ekonomi jarak jauh bersubsidi di wilayah PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya akan mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif mulai keberangkatan tanggal 7 Juli 2017.
Humas Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko mengatakan penyesuaian tarif dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 35 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
“Total terdapat 20 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif di seluruh wilayah PT KAI, sedangkan di wilayah Daop 8 Surabaya ada 10 KA,” katanya.













