
Surabaya, cakrawalanews.co – Kota Surabaya belum memberlakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak di bawah usia 17 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo terkait adanya kebijakan sejumlah daerah yang menggunakan KIA sebagai syarat masuk sekolah.












