“Laporan ada yang masuk langsung ke kami, tapi ada yang masuk ke posko THR di luar termasuk juga laporan dari posko THR LBH kemudian dilimpahkan ke kami,” kata Setiadjid, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Jawa Timur, Kamis (22/6/2017).
Menurut Setiadjit, dari 39 perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR, 30 perusahaan sudah langsung dilakukan mediasi dan bersedia untuk melakukan pembayaran THR sesuai ketentuan yang ada.
“Ada lima perusahaan yang masih kami carikan solusi karena ada yang sudah bangkrut dan ada yang dalam sengketa di PHI,” ujar Setiadjid. Sementara empat perusahaan lainnya masih dalam proses verifikasi karena baru hari ini masuk ke posko THR












