Surabaya, cakrawalanews.co – Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur mencatat sedikitnya 39 perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kendati sudah memasuki H-4 Lebaran.
Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib diberikan kepada para Pekerja/Buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Angka ini merupakan jumlah yang masuk ke posko THR yang ada di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, maupun kantor Disnaker kabupaten/kota se Jawa Timur.












