“Penertiban mulai kemarin, karena sebelumnya kita sudah sosialisasi kurang lebih satu bulan. Kita beri surat edaran, surat pemberitahuan. Terus ada beberapa saran dari warga yang minta waktu, sehingga disepakati satu bulan,” kata Nono panggilan lekatnya.
Dia mengungkapkan, ada banyak bangunan liar yang dilakukan penertiban di bantaran Sungai Kali Tebu. Mulai dari Pedagang Kaki Lima (PKL), bangunan untuk menyimpan barang bekas (rongsokan), dan bahkan digunakan parkir kendaraan truk.
Menurut Nono, bangli di bantaran sungai yang sudah ditertibkan itu langsung tanahnya diurai menggunakan alat berat oleh petugas dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Bahkan, lahan yang sudah diratakan itu langsung dilakukan penanaman pohon oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
“Jadi lahan yang sudah ditertibkan itu tanahnya langsung diurai dengan bego (alat berat). Tanahnya langsung ditanami oleh DLH dari sisi utara ke selatan secara bertahap,” ungkap dia.
Dia memastikan, akan rutin melakukan pemantauan secara reguler di kawasan tersebut. Utamanya, terhadap bangunan liar yang masih berdiri di bantaran Sungai Kali Tebu. “Prinsipnya setiap hari kita lakukan patroli di sana. Karena memang kita ingin mengembalikan fungsi, dan juga penataan,” terangnya.












