
Surabaya, Cakrawalanews.co–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di bantaran Sungai Kali Tebu. Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi saluran dan rencana penataan destinasi wisata di kawasan sungai.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, penertiban bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran. Ini dilakukan pula agar ketika hujan turun, air dapat mengalir ke sungai dan tidak terganggu adanya bangunan liar yang berdiri di bantaran Sungai Kali Tebu.
“Nanti juga di situ akan kita lakukan penataan. Kita bangun taman-taman yang bisa dinikmati oleh warga sekitar. Jadi, selain untuk fungsi drainase, juga sarana wisata warga di sekitar situ,” kata Eddy, Sabtu (5/2/2022).












