Tidak hanya itu, dalam diskusi tersebut, pihak Depo Peralatan Bidang Sungai, Waduk dan Pantai bertanya, apakah alat-alat yang sudah ada dapat dimanfaatkan oleh pihak swasta atau disewakan? Namun Kuswanto sangat tidak menyarankan hal tersebut terjadi. Karena, selain tidak ada payung hukumnya, semua alat yang tersedia tidak diperuntukkan untuk disewa pihak lain.
“Fungsinya adalah tanggap darurat. Tanggap darurat itu tidak bisa diperhitungkan, tidak bisa diperkirakan kapan bisa terjadi. Selain itu dari sisi manfaat fungsinya. Karena itu adalah untuk mensupport tanggap kebencanaan,” tegasnya.
Diketahui, dalam kesempatan tersebut hadir anggota komisi C lain, diantaranya Khulaim, Pranaya Yudha, dan Gatot Supriyadi. (Caa)



