Menurut Gubernur Khofifah, larangan tersebut bertujuan demi mencegah penyebaran Virus Covid-19 varian Omicron yang telah masuk ke Indonesia.
“Kita masih harus sangat mewaspadai penyebaran Virus Covid-19 varian Omicron. Omicron ini sendiri telah menjadi kewaspadaan di semua negara,” pesan Gubernur Khofifah saat memimpin Apel Pagi Penghujung Tahun 2021 di Halaman Kantor Gubernur Jatim, Senin (27/12).
Di dalam SE tersebut ditekankan bahawa ASN dilarang mengajukan cuti maupun perjalanan ke luar kota/negeri. “Yang boleh melakukan izin mereka yang dalam kondisi darurat seperti akan melahirkan dan melakukan perjalanan dinas,” jelasnya.
Bahkan secara khusus, Gubernur Khofifah berpesan agar seluruh ASN bisa terus menjaga ketaatan protokol kesehatan dengan selalu siap siaga masker di manapun berada.



