
Surabaya, Cakrawalanews.co – – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jatim untuk tidak mengajukan cuti atau melakukan perjalanan keluar kota di akhir tahun 2021. Kecuali untuk alasan yang mendesak di masa akhir tahun 2021.
Hal tersebut seperti tertuang pada Surat Edaran Nomor 800/7840/204.3/2021 tanggal 6 Desember 2021 tentang Larangan Bepergian dan Mengajukan Cuti Pada Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Prov. Jatim Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.



