“Warga Kota Surabaya tolong jangan merasa turun level ini akhirnya euforia dan menyebabkan lalai dengan prokes. Padahal penerapan prokes ini sangat penting untuk mengantisipasi dari paparan penyebaran virus Covid-19. Jangan lengah, ayo tetap jaga prokesnya,” pungkasnya.(hadi)
Sanksi Denda Pelanggar Prokes Di Surabaya Terkumpul Sekitar Rp.3,7 miliar.












