Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Sanksi Denda Pelanggar Prokes Di Surabaya Terkumpul Sekitar Rp.3,7 miliar.

×

Sanksi Denda Pelanggar Prokes Di Surabaya Terkumpul Sekitar Rp.3,7 miliar.

Sebarkan artikel ini
Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto
Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto

 Eddy memastikan bahwa para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan Tour Of Duty di makam pemakaman Covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.

 “Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan,” jelas dia.

 Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa dari denda administrasi yang telah diberlakukan itu, terkumpul dana hingga mencapai Rp 3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah.

Meski begitu, Eddy tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menegakkan prokes itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *