Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Sanksi Denda Pelanggar Prokes Di Surabaya Terkumpul Sekitar Rp.3,7 miliar.

×

Sanksi Denda Pelanggar Prokes Di Surabaya Terkumpul Sekitar Rp.3,7 miliar.

Sebarkan artikel ini
Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto
Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto

 “Denda administrasi yang kita kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp 3,7 miliar. Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun  tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ungkap dia.

 Sebagai penegak Perda, lanjut dia, semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika. Harapannya, dengan melakukan edukasi yang humanis, warga Kota Surabaya bisa merubah perilaku dengan lebih baik terhadap penerapan prokes.

 “Tujuan kita untuk mengedukasi masyarakat soal perubahan perilaku membiasakan penerapan protokol kesehatan ini bisa tercapai dengan baik,” ujar dia.

 Oleh karena itu, Eddy juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19. Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM Level 3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *