Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya punya komitmen kuat untuk mempertahankan tanah aset nya. Salah satunya sekolah dasar negeri (SDN) Ketabang I di Jalan Raya Ketabang yang kini digugat pihak perorangan. Nah, Rabu (17/5), sidang lanjutan perkara perdata nya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pemkot yang mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya, menghadirkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr Harun sebagai saksi fakta. Dia dihadirkan sebagai saksi fakta karena dulunya pernah bersekolah di sekolah tersebut. Dalam kesaksiannya kepada majelis hakim, Harun menegaskan dirinya bersekolah di SDN tersebut dari mulai tahun 1960. Rumah nya juga hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari sekolah tersebut. Sejak dulu, Harun menyebut sekolah yang dulu pernah bernama SDN Ambengan ini merupakan sekolah teladan.












