Sebelumnya, Kepala Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan sejak 1948, tanah dan bangunan yang berada di SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya. Namun, pada awal 90 an, muncul HGB atas nama perorangan. Ketika pihak perorangan tersebut mengajukan perpanjangan pada 2012, oleh BPN diinformasikan bahwa itu asetnya Pemkot. Pada 2012 tersebut, pihak perorangan (Setiawati Sutanto) ini menang di PTUN, Pemkot dan BPN dinyatakan kalah. Memasuki 2013, Pemkot menyatakan banding dan akhirnya di tingkat kasasi dimenangkan Pemkot. Lantas, pihak Setiawati mengajukan peninjauan kembali (PK) di pengadilan dan Pemkot dinyatakan kalah.
“Atas kekalahan tersebut, sejak tahun 2016 hingga saat ini, pemkot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dan kasus ini masih terus diupayakan dan masih berjalan di PN,” jelas Maria Theresia beberapa waktu lalu.(hdi/cn02)
Serius Pertahankan Aset SDN Ketabang I, Pemkot Hadirkan Saksi Fakta












