Seperti yang diketahui, sebelumnya viral video berisi nyanyian plesetan refrain lagu “Menanam Jagung” ciptaan Ibu Sud. Refrain tersebut diubah dengan lirik nada provokatif.
“Hancur, hancur, hancurkan Risma, hancurkan Risma sekarang juga. Hancur, hancur, hancurkan Risma, hancurkan Risma sekarang juga,” teriak pendukung Machfud Arifin-Mujiaman, sembari mengacungkan dua jari ke atas. Mereka juga memakai kaus warna-warni khas Machfud-Mujiaman. Di belakang mereka, tampak spanduk besar bertuliskan “Silaturahmi Pendukung” dengan foto Machfud dan Mujiaman.
Renny mengatakan, ada potensi pelanggaran pidana dan administrasi kampanye dalam video “Hancurkan Risma” tersebut. Di antaranya adalah UU 6 Tahun 2020, yang di dalamnya mengatur larangan kampanye menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik.
Ada pula larangan kampanye menghina seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.



