Bawaslu Kota Surabaya menerima bukti pelanggaran kampanye tersebut untuk dipelajari, dan akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
“Secara umum kita terima lebih dulu berkas-berkas yang disampaikan, tadi ada foto, ada CD yang isinya video,” tambah Agil.
Ketua koordinator emak-emak, Renny Arijani, mengatakan, pelaporan ini adalah tindak lanjut dari demonstrasi membela Risma pada Jumat lalu. (27/11/2020). Karena video nyanyian “Hancurkan Risma” yang dilakukan kubu Cawali nomor urut 2 tersebut harus ditindak secara hukum.
“Ini bukan sekadar teriakan kita tidak bisa menerima, tapi ini harus ditindak secara hukum, karena ada dasar hukumnya, ada pasal-pasalnya,” ucap Renny.



