Pasalnya, sebagai organisasi sosial seharusnya mereka diberi kebebasan untuk ikut parpol. Karenanya Partai Demokrat dan Partai Nasdem mendesak DPR RI untuk melakukan revisi terhadap Permendagri tersebut.
Sekretaris DPD PD Jatim, Renvil Antonio menegaskan Permendagri 5/2007 saat ini tidak lagi relevan. Pasalnya, konsideran yang dipakai yaitu UU 32/2004 sudah dirubah menjadi UU 23/2014. Karenanya seharusnya Permendagri tersebut harus direvisi, karena disana terjadi like and dislike terhadap para pengurus di masyarakat tersebut.



