“Kami akan mengusulkan Permendagri tersebut untuk dilakukan revisi karena sudah tidak relevan lagi. Apalagi hamir 99 persen pengurus organisasi di masyarakat adalah anggota parpol. Untuk itu sudah saat Permendagri yang ada tidak memberikan batasan seperti itu,”tegasnya.(duk)
2 Parpol Ini Minta Revisi Larangan Pengurus Parpol Jabat RT/RW



