“Khusus PD kami akan minta kader yang duduk di Komisi II DPR RI untuk mengajukan revisi terhadap Permendagri tersebut, karena keberadaannya tidak relevan lagi. Selain itu banyak pengurus RT/RW, Karang Taruna, LKMK dan PKK merasa ketakutan karena harus rela melepaskan jabatannya jika masuk sebagai anggota parpol,” tegas pria yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Kamis (23/3)
Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, Victor Laskodat. Dalam acara konsolidasi Fraksi Nasdem se Indonesia menegaskan jika Permendagri 5/2007 tidak bisa lagi dibuat dasar. Mengingat disitu banyak terjadi kepentingan. Artinya jika pengurus RT/RW, PKK. LKMK dan Karang Taruna tidak sama dengan penguasa, maka mereka akan disingkirkan. Disisi lain konsiderannya sudah tidak sesuai.



