Dia mengatakan, tuntutan yang disampaikannya masih dalam taraf yang wajar, mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti kendaraannya harus berpelat kuning, dan melalui uji KIR, serta sopirnya mengantongi SIM Umum. (duk)
Soal Taksi Online, Gubernur Jatim Akan Keluarkan Pergub
Redaksi Cakrawala2 min baca












