Pak de Karwo sapaan akrabnya Gubernur Jatim Soekarwo menjelaskan, ada tujuh tuntutan yang akan disampaikan agar dimasukkan dalam Peraturan Menteri yang akan memayungi keberadaan taksi berbasis aplikasi online atau dalam jaringan (daring) tersebut. Salah satunya adalah soal tarif. Jadi para sopir angkutan kota ini meminta agar perbedaan tarifnya tidak terlalu besar dengan taksi online,” tuturnya.
Selain itu, Gubernur juga akan mengupayakan agar izin perusahaan taksi aplikasi online nantinya tidak perlu dilakukan di Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pusat Jakarta, melainkan cukup di Dinas Kominfo Provinsi.












