Edi juga berharap, penutupan minimarket dilakukan secara professional.
Artinya, pengawasan harus tetap dilaksanakan. Sehingga mereka (mini market) tidak beroperasi lagi, sebelum melengkapi pesyaratan
perizinan.
“Kalau sudah dilengkapi, silahkan buka lagi. Ini sudah diatur di dalam Perda No.1/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pasar Rakyat,”pungkasnya.(hdi/cn02)












