Seperti diketahui komisi C DPRD Jatim mewacanakan akan menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Kebijakan politik itu dilakukan jika nantinya ada pelanggaran aturan dalam RUPS Bank Jatim soal pemilihan jajaran direksi.
Menurut dia, dalam pemilihan Direksi, Gubernur Jatim harus berpedoman pada PP 37 tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri 37 tahun 2018. Menurut dia, kedua aturan itu adalah satu-satunya pedoman yang tidak boleh dilanggar.
“Ada aturan main yang harus dipatuhi dan taati oleh gubernur yakni (PP 37thn 2017 ttg BUMD) dan permendagri 37thn 2018 terkiat dgn batas usia jajaran direksi(35-50 thn),” tambahnya.












