Nah, di kawasan itu, petugas menemukan adanya RHU yang dinilai melanggar protokol kesehatan dengan mengabaikan Perwali Nomor 28 Tahun 2020.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Pieter Frans Rumaseb mengatakan, setelah dilakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan, RHU ini dinilai melanggar Perwali nomor 28 tahun 2020.
Karenanya, petugas Satpol PP langsung melakukan penutupan, hingga pihak manajemen mau melengkapi semua kekurangan protokol kesehatan yang harus diterapkan.
“Kita cek dari luar sudah mulai terlihat pelanggaran. Misalnya untuk tempat cuci tangan mereka tidak siapkan profil tank. Artinya tempat ini pasti dikunjungi oleh jumlah orang yang banyak, tapi untuk cuci tangan mereka hanya siapkan satu botol hand sanitizer saja yang mungkin cepat habis,” kata Peter di sela kegiatan razia gabungan.
Bahkan, Peter menyatakan, tempat kasir juga tidak dilengkapi dengan pembatas mika atau sekat untuk transaksi pembayaran.
Sehingga saat transaksi pembayaran, tidak ada pembatas antara kasir dengan pengunjung. Pelanggaran semakin terlihat ketika petugas gabungan ini mulai masuk ke dalam ruangan.
“Terus kita lihat tadi karyawan tidak menggunakan sarung tangan, ada juga yang tidak menggunakan face shield. Sedangkan potensi interaksi dengan pengunjung pasti ada dan bisa berpotensi terjadi penularan,” kata dia.
Beberapa pengunjung RHU ini rupanya juga terlihat tak menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan tidak masker dan duduk saling berdekatan dengan mengabaikan physical distancing.
Untuk itu, petugas Satpol PP langsung memberikan sanksi tilang berupa penyitaan KTP kepada tujuh orang pengujung tersebut.












