
Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memasifkan pengawasan protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19. Bahkan, pemkot tak segan memberi sanksi tegas bagi tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang terbukti melanggar Perwali tersebut.
Seperti yang berlangsung kemarin malam, Kamis (18/06/2020), Pemkot Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI menggelar razia skala besar ke tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang tersebar di beberapa titik Kota Surabaya.
Razia gabungan yang dimulai sejak pukul 22.00 WIB hingga dini hari itu menyasar ke sejumlah tempat karaoke, diskotik, hingga area permainan bilyar.
Lokasi pertama yang dikunjungi adalah RHU di kawasan Jembatan Merah Surabaya. Di lokasi itu, petugas hanya menemukan beberapa pekerja yang sedang melakukan renovasi bangunan.
Sehingga, mereka kemudian melanjutkan tinjauannya menuju RHU di kawasan Jalan Pahlawan Surabaya. Di lokasi itu, petugas mempertanyakan kelengkapan izin usaha hingga penerapan protokol kesehatan kepada pihak manajemen RHU.
Seperti fasilitas profil tank untuk cuci tangan, hand sanitizer hingga Satgas Covid-19 yang ditempatkan di setiap pintu masuk RHU.
Tak hanya sebatas menanyakan kelengkapan protokol kesehatan, petugas gabungan ini juga melakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan.
Setelah penerapan protokol kesehatan dinilai lengkap, akhirnya petugas melanjutkan tinjauannya menuju ke kawasan Jalan Kenjeran Surabaya.












